Selasa, 17 Februari 2009

Apakah Komite Akreditasi Nasional (KAN) itu? :

KAN merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden . Anggotanya merupakan perwakilan dari stakeholder yang terdiri dari: instansi pemerintah, dunia usaha, konsumen, cendekiawan dan kalangan profesional. Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DSN No.: 465/IV.2.06/HK.01.04/9 Tahun 1992 tentang Komite Akreditasi Nasional, jucnto Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional, juncto Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional.

KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberi otoritas untuk menyediakan jasa layanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi) di Indonesia


Apa perbedaan "akreditasi" dengan "sertifikasi" ? :

Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu.

Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ke tiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.



Apa keuntungan akreditasi bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)?

1. Memastikan kompetensi LPK sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar penilaian kesesuaian.
2. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa LPK


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar