Senin, 22 Februari 2010

  1. Apa itu Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu?

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM) adalah suatu lembaga yang menerbitkan sertifikat ISO 9001 kepada organisasi.

  1. Bagaimana cara menjadi LSSM yang diakreditasi KAN ?

Lembaga sertifikasi mengajukan permohonan akreditasi kepada KAN, sekretariat KAN akan mengirimkan seluruh dokumen persyaratan akreditasi dan menjelaskan proses akreditasi.

  1. Apa yang menjadi persyaratan bagi LSSM

LSSM harus memenuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam ISO/IEC Guide 62 dan IAF GD 2:2005 (IAF Guidance 62 Issued 4). Ketentuan itu berlaku hingga 15 Maret 2008, setelah tanggal tersebut seluruh LSSM harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam ISO/IEC 17021:2006 dan Annex dari IAF GD 2:2005.

  1. Ada berapa ruang lingkup akreditasi untuk ISO 9001?

Berdasarkan Nace Code, terdapat 39 ruang lingkup akreditasi bagi LSSM. Ruang lingkup tersebut dapat dilihat pada Annex IAF GD 2:2005.

  1. Bagaimana pengakuan internasional terhadap sertifikat ISO 9001 yang diterbitkan dengan menggunakan logo KAN?

Sertifikat ISO 9001 berlogo LSSM dan KAN diakui secara internasional khususnya di negara- negara yang menandatangani MLA PAC/IAF karena KAN juga merupakan penandatangan MLA PAC/IAF.

Selasa, 17 Februari 2009

Apakah Komite Akreditasi Nasional (KAN) itu? :

KAN merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden . Anggotanya merupakan perwakilan dari stakeholder yang terdiri dari: instansi pemerintah, dunia usaha, konsumen, cendekiawan dan kalangan profesional. Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DSN No.: 465/IV.2.06/HK.01.04/9 Tahun 1992 tentang Komite Akreditasi Nasional, jucnto Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional, juncto Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional.

KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberi otoritas untuk menyediakan jasa layanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi) di Indonesia


Apa perbedaan "akreditasi" dengan "sertifikasi" ? :

Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu.

Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ke tiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.



Apa keuntungan akreditasi bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)?

1. Memastikan kompetensi LPK sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar penilaian kesesuaian.
2. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa LPK